P A S C A

Struktur Organisasi

Lihat struktur di sisni

Direktur Pascasarjana                                           : Dr. Padlurrahman, M.Pd.

Koordinator Program Studi Pendidikan Dasar : Dr. H. Badarudin, M.Pd.

Ketua Gugus Kendali Mutu                                  : Yuyun Febriani, M.Si

Bidang Administrasi Akademik dan Umum      : Yulianti Irma, S.Pd. dan Husnul Hadi

Bidang Kepegawaian                                            : Rojiin, S.Pd.

Bidang Keuangan                                                 : Muhammad Zainul Majdi, M.Pd.

Pustakawan                                                           : Ardian Zulkarnain

Dosen Tetap Program Studi                       : 1. Dr. Padlurrahman, M.Pd. 

                                                                           2. Dr. H. Edy Waluyo, M.Pd.

                                                                           3. Dr. Muhammad Halqi, M.Pd.

                                                                           4. Dr. Muhamad Ali, M.Si

                                                                           5. Dr. Hj. Nuraini, M.Pd.                                      : 

 

No

Jabatan

Tugas Pokok dan Fungsi

1.

Direktur Pascasarjana

Tugas pokok :

  1. Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan PkM
  2. Membina dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa

Fungsi :

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana strategis yang hendak dicapai dalam masa jabatannya
  2. Menyusun program kerja dan anggaran tahunan
  3. Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya
  4. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan
  5. Mengordinasikan dan memantau penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  6. Mengordinasikan dan mematau kegiatan PkM
  7. Melaksanakan kerjasama bidang tridharma baik dalam maupun luar negeri
  8. Mengusulkan pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan
  9. Melaksanakan pembinaan sivitas akademika
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada rektor

2.

Asisten Direktur

Tugas Pokok :

Memimpin pelaksanaan kegiatan sesuai bidang masing-masing

Fungsi :

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi sesuai bidang tugas masing-masing
  2. Melakukan inventarisasi kegiatan sesuai bidang tugas masing-masing
  3. Melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai bidang tugas masing-masing
  4. Membantu direktur pascasajana sesuai bidang tugas masing-masing sesuai petunjuk direktur
  5. Menyusun dan menyampaikan laporan sesuai bidang tugas masing-masing.

3.

Kepala Bidang Administrasi Akademik dan Umum

Tugas Pokok

Melaksanakan program kerja bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian pascasarjana.

Fungsi :

  1. mengoordinasikan kegiatan administrasi umum meliputi administrasi surat menyurat, asset, sarana dan prasarana, serta hal-hal lain yang menyangkut kebutuhan Pascasarjana;
  2. melaksanakan pengadaan, pendistribusian, penyimpanan dan menginventarisir barang;
  3. mengoordinasikan penggunaan sarana dan prasarana;
  4. melayani permintaan Alat Tulis Kantor dan bahan praktikum berdasarkanskala prioritas dan anggaran yang tersedia;
  5. melaksanakan pencatatan Barang Alat Tulis Kantor dan bahan praktikum di Buku Stok Barang;
  6. mencatat dan membukukan barang Alat Tulis Kantor dan bahan praktikum;
  7. melaksanakan kodifikasi barang inventaris dan Daftar Inventaris Ruangan (DIR);
  8. merencanakan usul penghapusan barang barang Inventaris;
  9. menyimpan dan menata barang dalam gudang sesuai dengan jenisnya;
  10. menyusunlaporan hasil kegiatan secara berkala.

4.

Kepala Bidang Administrasi Keuangan

Tugas Pokok

Melaksanakan program kerja bidang keuangan pascasarjana.

Fungsi :

  1. menyusun draf Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB);
  2. membuat analisis arus KAS setiap tahun;
  3. menyusun pengajuan anggaran bahan praktikum dan bahan habis pakai lainnya;
  4. Menerima pembayaran SPP dan DPP mahasiswa dan menganalisis penggunaannya
  5. Menyusunan laporan dan menyiapkan bukti penggunaan anggaran secara berkala

5.

Kepala Bidang Administrasi kepegawaian

Tugas Pokok

Melaksanakan program kerja bidang administrasi kepegawaian pascasarjana.

Fungsi :

  1. Menyusun pembagian tugas dan tanggungjawab pegawai;
  2. Menyusun analisis rencana kebutuhan pegawai
  3. Mengkoordinasikan laporan BKD
  4. Memfasilitasi penyelesaian dokumen pengusulan jabatan fungsional dosen
  5. Memvalidasi data sister dosen setiap hari
  6. Melayani kebutuhan pegawai secara rutin terkait pelaksanaan tridharma PT

6.

Koordinator Program Studi

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Program Studi:

  1. Mengembangkan kurikulum program studi
  2. Mengelola kegiatan pendidikan dan pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat
  3. Membina staf pengajar atau dosen program studi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  4. Memupuk rasa solidaritas, kebersamaan, dan keharmonisan antar staf pengajar dalam menciptakan suasana kerja yang kondusif.
  5. Membina kegiatan kemahasiswaan
  6. Memberikan layanan akademik kepada mahasiswa program studi
  7. Melakukan seluruh program kerjasama dengan instansi lainnya.

7.

Gugus Kendali Mutu dan Unit Kendali Mutu

Tugas dan Fungsi GKM dan UKM

  1. Mengembangkan perangkat penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
  2. Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPIMI) secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel melalui tahapan PPEPP (Penetapan standar mutu, Pelaksanaan standar mutu, Evaluasi standar mutu, Pengendalian standar mutu, dan Peningkatan standar mutu)
  3. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan tentang penjaminan dan peningkatan mutu dalam berbagai aspek (tridharma PT, kemahasiswaan, alumni, SDM, dll)
  4. Memfasilitasi dan mendampingi Program Studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status Akreditasi.
  5. Melakukan pembinaan sivitas akademika menyangkut kesiapan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di Unit Kerja masing-masing.
  6. Melaksanakan Audit Mutu Internal di lingkungan Unit Kerja Pelaksana Akademik terkait, secara periodik dan terprogram

8.

Pustakawan

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. mengoordinasikan, merencanakan, memantau, mengevaluasi program kerja bidang layanan pustaka;
  2. mengembangkan digital-library;
  3. mendayagunakan semua sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia maupun bahan pustaka;
  4. membuat kebijakan-kebijakan tertentu untuk penyempurnaan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan;
  5. bekerjasama dengan lembaga sejenis yang memiliki kualifikasi memadai;
  6. menyusunlaporan hasil kegiatan di bidang layanan pustaka yang disampaikan kepada Direktur